Tiktok:
  • 293546
    Global Ranking
  • 16371
    Country/Region Ranking
  • 217.89K
    Followers
  • 768
    Videos
  • 5.62M
    Likes
  • New Videos
    15
  • New Followers
    14.65K
  • New Views
    13.78M
  • New Likes
    311.75K
  • New Reviews
    3.53K
  • New Share
    2.98K

Anita Intan  Data Trend (30 Days)

Anita Intan Statistics Analysis (30 Days)

Anita Intan Hot Videos

Bumil nggak Puasa Ramadhan Harus QADHA, FIDYAH, atau SEMUA? Ibu Hamil memang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan jika khawatir terhadap kesehatan dirinya dan atau bayinya.  Namun, jika ibu hamil tersebut tetap berpuasa, maka puasanya sah.  Mengenai puasa yang ditinggalkan, ada beberapa pendapat yang bathir online Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, cukup qadha tanpa membayar fidyah. Dikarenakan ibu hamil diibaratkan seperti orang sakit, yang berat menjalankan puasa, dan uzurnya akan hilang di kemudian hari. Sedangkan mazhab Syafii dan Hambali ada dua keadaan : * jika karena khawatir terhadap bayinya, maka qadha + fidyah, * jika khawatir terhadap dirinya saja, cukup qadha. Dikarenakan ibu hamil diibaratkan orang yang sakit, dan memiliki tanggungan.  Sumber Bacaan : -Fiqh Wanita Populer, Ishmatul Maula. -Fikih Wanita Empat Madzhab (Daar Al-Kitaaan Al-'Arabi), Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt -Fiqih Empat Mazhab (Rahman al-Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah), Syaikh al-'Allamah Muhammad bi Abdurrahman ad-Dimasyqi -Seri Fiqih Kehidupan 5 : Puasa, Ahmad Sarwat Lc. MA.
6.73M
144.63K
2.15%
0
1.89K
1.33K
Menikah karena Hamil Duluan? Dari segi hukum, Imam Malik berpendapat bahwa syarat sah pernikahan salah satunya adalah kosongnya rahim. Sehingga baru boleh dinikahkan setelah melahirkan. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, boleh dinikahkan, karena kejadian serupa pernah terjadi pasa masa khalifah Abu Bakar.  Namun, walau pernikahannya sah, bukan berarti gugurnya dosa.  Dan ulama sepakat bahwa kedua pelakunya harus benar-benar bertaubat dan menyesali perbuatannya.  Rekomendasi bacaan : 101 Soal Perempuan Yang Patut Diketahui oleh M. Quraish Shihab, Lentera Hati, Maret 2011 #belajarislam #pernikahan #dramakomedi
2.83M
80.08K
2.83%
0
370
319
Sungkeman itu Haram? Seorang Muslim dilarang memberikan penghambaan yang berlebihan yang menyerupai penghambaan kepada Allah seperti ruku' dan sujud. Namun para Ulama membolehkan mencium tangan seorang yang lebih tua, lebih alim, dan seorang guru walaupun diperlukan membungkuk untuk meraih tangannya bukan bermaksud untuk ruku' atau sujud. "Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya" (HR. Ahmad). Sehingga sebagai tradisi, sungkeman yang dilakukan dengan cara bersimpuh atau jongkok dan mencium tangan orang yg lebih tua diperbolehkan karena tidak menyerupai gerakan rukuk maupun sujud dan bukan merupakan bentuk penghambaan/penyembahan. wardrobe by butik_desa #belajarislam #sungkeman #dramakomedi #lebaran #idulfitri #Ramadan
2.29M
40.98K
1.79%
0
131
219
Imsak itu Bid'ah? Tidak Ada? Secara istilah dalam bab fiqih puasa, imsak maknanya : Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Namun, di negara kita istilah imsak mengalami pergeseran, menjadi 10 menit sebelum waktu shubuh, bahkan sampai ada istilah jadwal 'imsakiyah'.  Berarti ini bid'ah dong? Haram? Bersiap-siap berpuasa, mulai meninggalkan makan minum menjelang waktu shubuh adalah bentuk kehati-hatian, dan merupakan perbuatan yang baik.  Ulama menyandarkan pada hadist berikut tentang kebolehan 'berimsak': "Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan sholat. "Kami bertanya kepada Anas, 'Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan sholat?' Anas bin Malik menjawab, 'Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat'." (HR. Bukhari) Karena ulama memandang perlu bersiap untuk berpuasa seperti membersihkan gigi (bersiwak) dan semacamnya agar ketika masuk waktu shubuh  tidak terjerumus kepada hal yang membatalkan puasa (misal menelan sisa makanan). #imsak #Ramadan #puasa #drama #thr #lebaran #belajarislam
1.59M
40.2K
2.53%
0
383
617
Hukum Menerima Uang dan Barang dari Caleg? Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, masuk dalam kategori suap atau risywah, dan hukumnya haram. "Allah melaknat pemberi suap dan yang menerima suap dalam hukum.” (H.R. Ahmad) Lalu bagaimana jika tidak ada akad didalamnya, apakah bisa dikategorikan sebagai hadiah? Ulama tetap menghukumi haram, dikarenakan walaupun tidak terjadi akad, namun ada niat/tujuan dari si pemberi (adanya foto caleg). Hal ini berpotensi merusak integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. #belajarislam #pemilu #seranganfajar #moneypolitic #dramakomedi
1.4M
13.96K
1%
0
124
275
Musafir Tetap Wajib Puasa Yes, tetap wajib  berpuasa. Namun memang, seseorang yang sedang dalam perjalanan, mendapat keringanan boleh tidak berpuasa. Tapi, ada syaratnya : - Bukan Safar Maksiat - Keluar Melewati Batas Kota - Jarak Minimal Menurut Ibnu Rusydi Al-Hafid (Bidayatul Mujtahid) Maksud dari kebolehan tidak berpuasa karena masyaqqahnya (keberatan), sehingga hanya terjadi jika perjalanan cukup jauh (sejauh dibolehkan mengqashar shalat). Dan ini merupakan ijma' diantara para sahabat Nabi  Menurut jumhur ulama, jarak minimal sejauh perjalanan kaki selama dua hari (namun bukan lamanya), yaitu jarak sekitar ±89km Menurut Mazhab Hanafi, jarak minimal jalan kaki atau naik unta selama 3 hari 3 malam, yaitu jarak sekitar ±132km. Sementara Mazhab Hambali, tidak menetapkan batas jarak minimal. Tapi ingat ya, walaupun ada keringanan, tetap harus mengganti puasa di hari lain. #JelajahRamadan #belajarislam #dramakomedi #safar #puasa #Ramadan
1.33M
43.88K
3.31%
0
477
447
Permisi Itu Haram? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membungkukkan badan kepada orang lain. Ulama yang menghukumi haram adalah karena hal tersebut serupa dengan gerakan shalat yaitu rukuk. Namun ada juga ulama yang membolehkan karena hal tersebut tidak serupa dengan gerakan rukuk dan hanya adat istiadat untuk menghormati orang yang lebih tua, namun jika dilakukan kepada orang yang sebaya hukumnya makruh. Jadi gerakan membungkukkan badan dengan tujuan menghormati orang yang lebih tua diperbolehkan selama tidak serupa dengan gerakan rukuk, karena Islam adalah agama yang menjunjung adat istiadat serta penghormatan kepada orang yang lebih tua.
1.29M
29.8K
2.3%
0
652
216
Membaca Al Qur'an di Kuburan Boleh nggak sih? Keempat Imam Mazhab tidak melarang membaca Al-Qur'an di sisi makam. Mayoritas ulama mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa, qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak makruh, tetapi justru dianjurkan. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembacaan Al-Qur’an di kuburan dengan khatam sekalipun tidak makruh sejauh dibaca perlahan atau sir. Kemakruhan itu muncul karena Al-Qur’an dibaca jahar atau keras. Sedangkan mayoritas ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum qiraatul qur’an di kuburan adalah makruh secara mutlak, baik dibaca sirr maupun jahar. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H) Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surah Al Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surah Al Baqarah di dekat kakinya. (HR ath-Thabrani, al-Baihaqi) Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menyatakan bahwa status hadis di atas adalah HASAN. (Fathul Bari, 3/184). Bathir online kapan terakhir ziarah kubur? Semoga diberi keluangan waktu bisa menyambangi makam keluarga ya.
1.13M
44.55K
3.94%
0
253
304
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Shubuh Memang ada sebuah hadis yang berbunyi  "Jika salah seorang di antara kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah dia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya(makannya)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim) Namun, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil, karena ada dalil lain yang bertentangan. Itulah pentingnya memahami asbabul wurud dan asbabun nuzul suatu hadist, bukan hanya matan (teks/bunyi/kalimat) hadistnya saja. Ketika zaman Rasulullah Adzan dilakukan dua kali, pertama sebagai penanda waktu malam sebelum terbit fajar, adzan kedua sebagai tanda masuk waktu shubuh/fajar telah terbit, sebagaimana bunyi hadist: "Bahwa Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rosulullah bersabda, 'Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.'" (HR. Bukhari) Tambahan pendapat ulama bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang adzan shubuh boleh makan minum :  Al Imam An-Nawawi mengatakan jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab) ____ #belajarislam #Ramadan #sahur #adzan #drama #komedi
981.02K
24.07K
2.45%
0
161
215
Haid Tetap Wajib Puasa? 😄
743.13K
16.58K
2.23%
0
47
83
Menelan Sisa Makanan Membatalkan Sholat? Ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa menelan makanan baik dalam jumlah besar maupun sedikit dapat membatalkan shalat bahkan jika hanya sisa makanan. Walaupun ada sebagian ulama yang membolehkan atau memakruhkan jika dirinya tidak tahu hukumnya atau tidak sengaja atau lupa. Kalau dikeluarkan bagaimana karena khawatir tertelan? Menurut penjelasan Buya Yahya, diperbolehkan membuang sisa makanan tersebut dengan meludahkannya. Dan menurut hadis riwayat Abu Hurairah, Rosulullah berpesan untuk menghindari arah kiblat dan arah kanan saat meludah. Sehingga sebaiknya kita meludah ke arah kiri, pada pakaian atau lengan kita. Jangan sampai mengenai lantai masjid apalagi orang lain seperti di video ini. 🤭 #belajarislam #sholat #dramakomedi #lucu #relate
720.96K
9.33K
1.29%
0
92
163
Shalat Tarawih itu Dua atau Empat Rakaat? Mana Yang Benar? Kedua memiliki riwayat hadist shahih ya bathir online. Jadi kita bisa pilih yang mana saja. Riwayat Rasulullah SAW melakukan shalat tarawih 4-4: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam, maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim) Riwayat Rasulullah melakukan shalat tarawih 2-2: “Aku berdiri di samping Rasulullah. Kemudian Rasulullah meletakkan tangan kanannya di kepalaku dan dipegangnya telinga kananku dan ditelitinya. Lalu Rasulullah shalat 2 rakaat, kemudian 2 rakaat lagi, lalu 2 rakaat lagi, dan 2 rakaat. Selanjutnya shalat witir. Kemudian Rasulullah tiduran menyamping sampai bilal menyerukan adzan. Maka bangunlah Rasulullah dan shalat 2 rakaat singkat-singkat, kemudian pergi melaksanakan shalat subuh,” (HR. Muslim) #belajarislam #tarawih #Ramadan #drama #komedi
539.62K
8.87K
1.64%
0
104
85
WARUNG BUKA SELAMA RAMADAN? Memang ada kekhawatiran jika kita membuka warung siang hari saat ramadan, akan menganggu kekusyukan orang berpuasa, atau pembelinya adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur syar'i. Namun, membuka warung selama ramadhan diperbolehkan menurut ulama dengan ketentuan: 1. Berniat untuk menyediakan makanan kepada mereka yang memiliki udzur syar'i seperti wanita yang sedang berhalangan puasa, pekerja yang tidak memungkinkan berpuasa, musafir, anak yang belum baligh, atau kepada orang berpuasa sebagai persediaan menjelang berbuka. 2. Menghormati yang berpuasa dengan tidak membukanya secara lebar-lebar seperti biasanya. (Adegan video adalah fiksi, tidak ada yang tersakiti, dan merupakan dramatisasi cerita). #belajarislam #drama #warung #Ramadan
430.72K
4.83K
1.12%
0
44
64
Hukum Takbiran Memang ada salah satu riwayat dalam Musnad Imam Syafi'i 909: Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan. Namun hal ini tidak menjadikan wajibnya keharusan bertakbir sendiri-sendiri karena ada banyak riwayat takbir dipimpin dan bersama-sama. Dan baik takbir bersama-sama maupun sendiri-sendiri pernah dicontohkan oleh para sahabat dan diperbolehkan oleh ulama salaf. Serta tidak pernah ada larangan takbir bersama-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri. Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq, baik secara sendirian atau berjamaah. Yuk saling menghormati. Perbedaan pendapat dan pilihan adalah khazanah dalam islam. #takbiran #lebaran #drama #belajarislam
409.94K
9.95K
2.43%
0
132
56
Hukum Menindik Telinga Anak Perempuan Para Ulama Keempat Mazhab sepakat tentang kebolehan menindik telinga wanita apabila tujuannya untuk menghias diri.  Dan perbuatan ini juga sudah lazim dilakukan oleh para perempuan sejak masa Rosulullah, dan Rosulullah pun tidak melarangnya. Lalu kalau yang ditindik adalah bayi perempuan bagaimana? Menurut kitab Al Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa Imam Al Ghazali termasuk ulama yang melarangnya. Karena menyakiti bayi, dan tidak ada kebutuhan urgensi di dalamnya. Bahkan bisa menetapkan qishas.  Sedangkan menurut Imam al Zarkasyi ulama Hanabilah, dalam kitab Fathul Muin, membolehkan praktek tersebut karena sudah jamak dilakukan sejak zaman jahiliyah, dan tidak dilarang oleh Rosulullah. Trus sikap kita gimana dong? Kembali pada keyakinan masing-masing, jika ingin mengambil jalan tengah, bisa menunda penindikan telinga hingga anak perempuan menginjak dewasa, dimana dia bisa memutuskan tentang apa yang terjadi pada tubuhnya sendiri. #belajarislam #tindiktelinga #dramakomedi #parenting #bayi
390.09K
11.14K
2.85%
0
268
194
Bacaan Bilal Tarawih Bid'ah Sesat Masuk Neraka? Bacaan Bilal Tarawih adalah bacaan yang dilakukan oleh imam dan makmum diantara sholat tarawih. Para fuqaha menyatakan bahwa termasuk sunnah ialah memisahkan antara satu shalat dengan shalat selanjutnya dengan cara berpindah tempat shalat. Jika tidak berpindah tempat shalat maka diganti dengan cara berbicara. (al-Imam al-Khatib as-Syarbini di dalam Mughni al-Muhtaj) Dari Sa'ib bahwa Muawiyah berkata kepadanya: ...فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بذلك، أن لا توصَل صلاةٌ بصلاة حتى نتكلم أو نخرج (صحيح مسلم، باب الصلاة بعد الجمعة: ٦٠١/٢)  "Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kami hal tersebut, (yaitu) agar satu shalat tidak dilanjutkan dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar (terlebih dahulu.)" (HR Muslim) Bukankah hadits tersebut terkait konteks shalat Jum'at dan shalat setelahnya (ba'diyah), dan bukan terkait dengan shalat Tarawih? Kata shalat (صلاة) di dalam riwayat di atas berstatus nakirah (indefinite atau tanpa ال). Sebagaimana maklum di dalam ilmu Ushul Fiqh, bahwa nakirah dalam konteks kalimat negatif bermakna mencakup keseluruhan. Maka, kata shalat dalam hadits tersebut bermakna "shalat apapun". Bukannya praktek dzikir ini bid'ah, Rosulullah kan tidak melakukannya? Zikir diantara dua shalat tersebut bukanlah kewajiban. Hukumnya masuk ke dalam keumuman keutamaan berzikir. Kita tidak boleh melakukan pembatasan terhadap sebuah persoalan yang sifatnya umum dan luas, sehingga apapun amaliah yang dilakukan diantara dua rakaat shalat tarawih tadi, baik zikir ataupun membaca sedikit ayat Al-Qur’an, ataupun diam, seluruhnya diperbolehkan. Bukankah shalat tarawih sendiri juga adalah bid'ah jika landasannya adalah tidak ada praktek khusus dari Rosulullah? Lalu apakah inisiatif Umar bin Khattab ini adalah kesesatan?
385.43K
8.56K
2.22%
0
231
91
Hukum Bersalaman Dengan Bukan Mahram Para Ulama sepakat: ✔️ Halal, jika dilakukan dalam kondisi darurat. ❌ Haram, jika menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat. Namun, jika kondisi terbebas dari keadaan tersebut, ada perbedaan pendapat. ✅ Pendapat pertama, mengharamkan secara mutlak.  ✅ Pendapat kedua, membolehkan dengan syarat (tidak menimbulkan fitnah, dan tidak disertai dengan syahwat). Bagaimana dengan pendapat 4 imam mazhab? ✨ Mazhab Hanafi, mengharamkan kecuali pada lansia dan anak-anak, dengan syarat tidak menimbulkan syahwat.  ✨ Mazhab Syafi'i dan Maliki, mengharamkan secara mutlak. ✨ Mazhab Hambali, memakruhkan bersalaman dengan wanita, dan ada riwayat lain dimana Imam Ahmad, melarang dengan keras bahkan kepada mahram (kecuali orang tua menyentuh anaknya) Penjelasan ini adalah ringkasan dari buku Benarkah bersalaman dengan Non Mahram itu Haram karya Ahmad Zarkasih, Lc. Rumah Fiqih Publishing, tahun 2019 Kesempurnaan hanya milik Allah, terima kasih atas dukungan, saran dan doa-doa baiknya. 💕 #belajarislam #bersalaman #nonmahram #fiqih #tips #lebaran
346.52K
6.07K
1.75%
0
109
119
Dzikir itu Dipimpin dan Dikeraskan atau Dipelankan? Baik dzikir dipimpin dan dikeraskan secara bersama-sama maupun dzikir dengan memelankan suara sama-sama memiliki dalil sehingga tidak perlu diperselisihkan lagi. Dari Abi Hurairah dan Abi Said al-Khudri bahwa keduanya telah menyaksikan Rosulullah, beliau bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan hati turun kepada mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. (HR Muslim) Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi. (HR Bukhari-Muslim)   Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. (HR Bukhari)
300.89K
3.8K
1.26%
0
487
101
Anak Nakal itu Salah Ortu? Sebagus apapun sekolah, memang tidak akan pernah bisa menggantikan peran orang tua. Sekolah adalah partner orang tua, harus saling bersinergi, menyediakan lingkungan yang baik untuk masa pendidikan anak. Selain berusaha menjadi teladan yang baik, ingat untuk memastikan rezeki yang kita dapatkan adalah halal dan berkah. Setelah usaha semaksimal mungkin, kita serahkan penjagaan mereka pada Allah. #belajarislam #sekolahislam #parenting #dramakomedi #rumahtangga
290.54K
9.01K
3.1%
0
82
152
Cara Halus Menolak Bersalaman dengan Non Mahram. Udah kepikiran mau pakai cara yang mana? Atau kabur aja masuk kamar & mendadak sibuk?
286.99K
7.42K
2.59%
0
62
83
Please join our TikTok Inspiration Facebook group
We'll share the latest creative videos and you can discuss any questions you have with everyone!
TiktokSpy from IXSPY
Digital tools for influencers, agencies, advertisers and brands.
Independent third-party company,Not the TikTok official website.
Copyright@2021 ixspy.com. All Rights Reserved